REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan Kepala Desa (Kades) mendatangi kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata Jakarta, Senin (25/7). Mereka menanyakan langsung tentang penggunaan dana desa agar tak salah memilih pembangunan.
Ada banyak pertanyaan dalam pertemuan kades dengan Menteri Marwan tersebut. Raden Maryadinata, Kades Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor misalnya, ia mengaku bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan berstatus kabupaten atau tidak. Pasalnya, jalan berstatus kabupaten di desa Cibodas dalam keadaan rusak parah.
“Kalau jalan dengan status jalan desa, sudah sangat terbantu dengan dana desa ini. Tapi 75 persen jalan di Kabupaten Bogor rusak parah, saya mengajukan ke Pemda untuk diperbaiki. Tapi saya melihat jalan berstatus kabupaten ini belum mengalami peningkatan, karena ini juga berpengaruh pada aktivitas warga,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (25/7).
Tak hanya berkaitan dengan penggunaan dana desa, Kades juga meminta penjelasan tentang mekanisme penyaluran dana desa. Seperti disampaikan Amir Hamzah, kades Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, yang meminta pemahaman tentang prosedur penyaluran dana desa.
“Karena di Kabupaten Tangerang dari 264 desa, baru 84 yang dana desanya sudah dicairkan. Sisanya masih belum,” katanya.
Terkait hal tersebut, Mendes PDTT, Marwan Jafar menjelaskan, bahwa penggunaan dana desa hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur harus bersifat padat karya, yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.
“Kalau soal jalan, tupoksi kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah. Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” katanya di hadapan para Kades.
Soal mekanisme penyaluran dana desa, Marwan juga menjelaskan, bahwa dana desa disalurkan melalui dua termin, yakni termin pertama pada bulan Maret dan termin kedua di Bulan Agustus 2016. Dana desa disalurkan dari rekening negara ke rekening daerah, yang kemudian disalurkan ke rekening desa.
“Untuk mendapatkan penyaluran dana desa syaratnya tidak sulit, laporan realisasi dana desa hanya cukup dua lembar. Tebal-tebal tidak ada gunanya, yang penting penggunaannya tepat. Cuma kadang susahnya, kabupaten masih menggunakan pola-pola lama yang ribet dengan administrasi yang berbelit-belit,” ujarnya.
Menurutnya, kabupaten yang mempersulit desa dalam mendapatkan pencairan dana desa, tidak mengindahkan SKB3 Menteri. “Kita memang harus berhati-hati menggunakan dana desa ini, tapi jangan sampai itu menjadi penghambat,” katanya.
Marwan mengatakan, dia membuka lebar pintu kementerian bagi yang membutuhkan informasi terkait dana desa. Ia juga mempersilahkan siapapun yang ingin mengetahui tentang transmigrasi, desa tertinggal, dan sebagainya. "Silahkan," katanya.