REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekaman percakapan via telepon antara staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja dan Anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi yang kini tersangka kasus reklamasi diputar di pengadilan.
Pemutaran rekaman itu disaksikan Gubernur DKI Jakarta, Ahok selaku saksi. Dalam rekaman percakapan tersebut terungkap adanya pembicaraan yang mengarah kepada pengaturan terkait Raperda Reklamasi.
Jaksa mempertanyakan isi rekaman terkait beberapa kata dan kalimat yang mengarah kepada dugaan korupsi kepada Sunny Tanuwidjaja. Sunny pun mengaku isi rekaman tersebut. "Iya itu percakapan saya," kata dia kepada Jaksa di tindak pidana Korupsi, Senin (25/7).
Ketika ditanya oleh Jaksa, makna pembicaraan tersebut. Sunny berkilah ia tak memahami semua pembicaraan dengan Sanusi yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. "Saya tidak memahami semua pembicaraan Sanusi," bantahnya.