Senin 25 Jul 2016 20:23 WIB

Miris! Transmigran Poso Diberikan Lahan Garapan Berstatus Tanah Sengketa

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: M.Iqbal
Seorang transmigran sedang bercocok tanam di tanah yang tandus. (ilustrasi)
Foto: www.matanews.com
Seorang transmigran sedang bercocok tanam di tanah yang tandus. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puluhan transmigran yang kini tinggal di Desa Kacuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, meminta pemerintah memberi kejelasan terhadap status lahan garapan yang diberikan. Mereka merasa dirugikan karena lahan garapan masih berstatus tanah sengketa.

Salah satu transmigran, Arif Albes Korea (50 tahun) mengatakan pihaknya ingin bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.  "Saya ingin bertemu Pak Menteri. Ingin bertanya mengenai kejelasan lahan garapan dan nasib kami. Yang memberangkatkan kami kan Menteri pada Agustus 2015 lalu," ujar Arif kepada Republika di Jakarta, Senin (25/7).

Arif menuturkan, dia dan puluhan keluarga lain diberangkatkan menuju Poso dari Tanjung Perak, Surabaya, 21 Agustus 2015. Pada awalnya, pemerintah menjanjikan salah satu fasilitas yang didapat berupa lahan garapan pertama dan kedua.

Kedua lahan tersebut diperuntukkan bagi usaha perkebunan kelapa sawit. Namun, saat sampai di lokasi para transmigran baru mengetahui jika lahan garapan masih berstatus tanah sengketa.

Hingga saat ini, lahan garapan kedua belum diberikan kepada para transmigran. Akibatnya, puluhan keluarga terpaksa memanfaatkan lahan kebun untuk bertahan hidup.

Padahal, tutur Arif, kondisi lahan kebun sangat tandus. "Hasil tanam jagung pun minim. Karena itu, ada sekitar lima keluarga pulang kembali ke Jawa," katanya.

Puluhan keluarga lainnya yang kini masih memilih bertahan berusaha menyambung hidup dengan kondisi minim. Selain lahan tandus, warga pun tidak diberi fasilitas air bersih.

Warga terpaksa menggunakan air sawah untuk keperluan hidup sehari-hari. Arif menambahkan, para transmigran saat ini pun mengalami kesulitan akses pendidikan dan akses pemakaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement