REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan Pulau G di lahan reklamasi kini diberhentikan sementara. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras pembangunan Pulau G tidak bisa dilakukan oleh seorang menteri.
"Seorang menteri tidak bisa mengeluarkan surat pemberhentian karena ini ini dasarnya Kepres (Keputusan Presiden). Mana bisa Kepres kalah sama Kepmen (Keputusan Menteri)," ujarnya saat menjadi saksi kasus reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
Ahok melanjutkan keputusan Tim Komite Reklamasi yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli akan dibawa dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Karena yang berhak menentukan bukan Presiden, bukan menteri," tegasnya.
Dalam kesempatan itu Ahok mengatakan apabila proyek reklamasi dihentikan, maka yang rugi adalah masyarakat, pemerintah daerah, dan pengembang. Ahok telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi pada 2015.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum ia mengeluarkan izin tersebut, diantaranya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta izin-izin dari instansi terkait.
Namun diantara itu semua, ada hal lain yang lebih penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni perihal kontribusi sebesar 15 persen.
"Kami minta tanda tangan dulu soal kontribusi sebelum izin dikeluarkan," kata dia.
Tanpa tanda tangan tersebut Pemprov DKI enggan mengeluarkan izin. Ahok pun menyebut pengembang telah memenuhi semua syarat-syarat yang dibutuhkan. "Syarat-syarat dari pengembang semua sudah lengkap," ujarnya lagi.