Sabtu 23 Jul 2016 19:48 WIB

"Menteri Susi Keliru Soal Review Perpres Reklamasi Teluk Benoa"

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dianggap keliru ketika meminta upaya peninjauan ulang  Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan reklamasi Teluk Benoa. Hal itu disebabkan sesuai Undang Undang nomor 26 tentang Penataan Ruang review terhadap perpres tersebut hanya bisa dilakukan selama lima tahun sekali.

"Review (terhadap perpres) memang boleh mengingat merupakan wewenang dari pemerintah mereview keputusannya sendiri. Akan tetapi sesuai Undang Undang nomor 26 hal itu hanya boleh dilakukan lima tahun sekali. Artinya, perpres (terkait reklamasi Teluk Benoa) baru bisa dilakukan tahun 2019 mendatang," ujar pengamat politik, Damianus Taufan, kepada wartawan, Jumat (22/7) lalu.

Taufan menjelaskan, aturan review lima tahun sekali dibuat supaya ada kepastian hukum. Kedua, untuk memenuhi persyaratan keadilan. "Kalau pada kenyataannya reklamasi (Teluk Benoa) memenuhi persyaratan tidak bisa dong dicabut izinnya," kata Taufan.

Menurut Taufan, apa yang diungkapkan Susi beberapa waktu yang lalu tidak memiliki efek apa-apa. Hal itu disebabkan, seandainya dirinya menginginkan pun review terhadap perpres (Nomor 51 Tahun 2014) tersebut tak bisa dilakukan. "Bu Susi harus bekerja sesuai konstitusi, bukan konstituen. Sesuai tata urutan perundang-undangan tentunya menteri tak bisa merevisi aturan yang ada di atasnya (perpres) karena tingkatnya ada di bawah itu," ujar penggagas SETARA Institute itu.

Sebelumnya, dalam keterangan persnya Susi meminta Perpres Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan ditinjau kembali. Pernyataan itu dikeluarkan Susi menyusul adanya protes kelompok masyarakat di Bali usai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi  mengeluarkan izin pemanfaatan ruang/lokasi sesuai dengan pedoman teknis dalam Perpres 51/2014.

 

"Segera dilakukan review oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis dengan memperhatikan dinamika publik,” kata Susi dalam keterangan resminya, Rabu (20/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement