Jumat 22 Jul 2016 13:00 WIB

Anggota DPR Diperiksa dalam Kasus Suap Saipul Jamil

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bagi Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Sareh Wiyono.

Pemeriksaan Sareh tiada lain untuk mendalami perkara suap yang dilakukan kakak pedangdut Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Sareh Wiyono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut yaitu panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi, dua advokat atas nama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntutnya selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keinginan Saipul rupanya dikabulkan, setelah dia hanya hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Sebagai informasi, Sareh merupakan hakim senior yang sempat menjadi Ketua PN Jakarta Utara. Sareh juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Sareh pernah dilaporkan Komisi Yudisial (KY) ke KPK karena diduga terlibat kasus suap yang melibatkan hakim Setyabudi Tejocahyono. Setyabudi yang merupakan Wakil Ketua PN Bandung menyebut Sarehwiyono mendapat aliran dana suap kasus Bansos.

Dalam surat dakwaan Setyabudi, Sareh Wiyono disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada mantan Wali Kota Dada Rosada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement