REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memutar rekaman percakapan antara Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) dengan Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik.
Dalam rekan tersebut, Agun diduga meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menurunkan harga nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di atas pulau reklamasi pantai utara Jakarta.
Suasana sidang mendadak hening, saat jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan telepon dalam sidang terdakwa perkara suap pembahasan dua Raperda Reklamasi, Ariesman Widjaja.
Majelis hakim dan peserta sidang langsung menyimak isi pembicaraan antara Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Taufik dan Bos Agung Sedayo Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Begitu pun Prasetyo dan Taufik yang dalam kesempatan itu dihadirkan sebagai saksi untuk sidang Mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang berlangsung hingga Rabu (20/7) malam.
Prasetyo dan Taufik tak bergeming saat isi percakapan di telepon diperdengarkan, yang mengungkap adanya perintah Aguan kepada politisi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra tersebut untuk mengurangi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam rekaman, diketahui Aguan yang tengah bersama Prasetyo menelpon Taufik dan secara bergantian membicarakan perihal permintaan nilai NJOP. Berikut isi rekamannya:
Prasetyo: yang masalah NJOP udah beres kan yang dua, tiga juta atau berapa itu?
Taufik: hah?
Prasetyo: Pokoknya delapan jutaan lah sama totalnya sampai hitungan itu.
Prasetyo: Yah si Toke (Aguan) maunya tiga juta aja tuh.
Taufik: NJOP? Benar nih mau tiga juta? Gua tiga jutaan, semua tiga juga.
Taufik: Sudah tiga juta kan kemaren gua bilang Merry (Merry Hotma, anggota DPRD)
Prasetyo: Nah ya udah kalau tiga juta NJOP besok dihitung ya yah.
Taufik: Karena besok kan dipanggil BPN, dipanggil DJP Perpajakan ya.
Prasetyo: Ya sudah kalau suruh tiga juta ya kita bikin tiga juta.
Setelah diperdengarkan, Jaksa penuntut pada KPK, Ali Fikri pun segera mengkonfirmasi isi pembicaraan kepada Prasetyo dan Taufik. Keduanya pun membantah.
Dalam kesaksiannya, Prasetyo mengakui kerap berkonsultasi dengan Aguan terkait Reklamasi Teluk Jakarta. Namun, ia justru berdalih tidak mengetahui perihal maksud permintaan NJOP yang diminta Aguan.
"Saya kan lagi main ke rumah dia (Aguan), dia mau ngomong teknis, saya nggak tahu, makanya saya kasih saja ke Pak Taufik. Saya tidak mengerti teknisnya," ujar Prasetyo.