Kamis 21 Jul 2016 22:46 WIB

190 WNI Bermasalah akan Dipulangkan dari Malaysia

Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 190 WNI yang dinilai bermasalah dan dikategorikan ilegal oleh pemerintah Malaysia sedang menjalani proses pemulangan ke Nunukan, Indonesia melalui Tawau, Sabah.

"Hari Senin (22/2), para WNI tersebut telah dibantu pengurusan pemulangannya," demikian keterangan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu di Kuala Lumpur, Selasa (21/7).

Terkait upaya tersebut, tim Satgas Perlindungan WNI telah mendatangi Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal dalam rangka melakukan interview dan memverifikasi dokumen dari 195 orang tahanan imigrasi yang akan dideportasi.

Tim Satgas berhasil memverifikasi 190 tahanan sebagai WNI dan selanjutnya kepada mereka diterbitkan SPLP sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.

Sedangkan, lima orang tidak dapat membuktikan dirinya sebagai WNI dan akhirnya mengakui bahwa mereka adalah Warga Negara Filipina. Dian Nirmalasari, Konsul Imigrasi KJRI Kota Kinabalu mengatakan bahwa 190 orang WNI yang dipulangkan itu pada umumnya keadaan fisiknya sehat, tetapi ada satu orang harus dibantu berjalan karena sakit terkena asam urat.

Ia mengatakan, sisa tahanan WNI (belum diverifikasi) di Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal berjumlah 93 orang.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH. Irfan menjelaskan lebih lanjut bahwa Tim Satgas memang harus lebih cermat dan teliti dalam melakukan interview dan atau verifikasi kepada tahanan imigrasi yang akan dideportasi. "KJRI tidak boleh menerbitkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) kepada para tahanan yang asalnya dari negara lain," tegasnya.

Irfan menjelaskan pada umumnya yang mencoba mendapatkan SPLP itu adalah para pria atau wanita warga negara asing yang telah menikah dengan WNI dan tidak ingin dipisahkan ketika dideportasi. Untuk itu, lanjut dia, kepada mereka selalu dinasehati agar pulang dulu ke negara asal dan kemudian datang ke Indonesia dengan menggunakan paspor dan visa yang benar untuk bergabung kembali dengan suami atau istri mereka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement