Kamis 21 Jul 2016 22:33 WIB

Luhut: Pelibatan TNI Berantas Teroris tak Langgar UU

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
  Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Resno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme adalah untuk meleburkan kekuatan dengan Polri. Tujuannya agar pemberantasan terorisme bisa berjalan maksimal.

Luhut mengatakan, hal tersebut juga tak melanggar undang undang mengingat adanya 10 Tugas Pokok TNI di luar perang. Ia menilai, dalam menuntaskan terorisme perlu ada pemanfaatan personil semaksimal mungkin.

"Kita ga masalah. Kita intinya bukan soal TNI-Polri. Tapi intinya bagaimana supaya terpadu. Jadi jangan ada kekuatan kemampuan yang tidak dimanfaatkan dengan baik," ujar Luhut saat ditemui Republika.co.id di Gedung DPR RI, Kamis (21/7).

Ia berharap masyarakat tak berpersepsi ketika TNI dilibatkan maka akan terjadi perang. Luhut menjelaskan pelibatan TNI ketika ada target yang memang banyak atau sasaran target berada di medan yang berat.

TNI, kata Luhut menjelaskan, memiliki kemampuan strategis yang bisa dimanfaatkan agar persoalan pemberantasan terorisme bisa berlangsung cepat dan efektif. "kalau seperti di gunung di hutan ya kasih tni itu. karena kerjaan dia begitu kan. jadi sesuai naturenya," ujar Luhut.

Karena itu, ia berharap pembahasan revisi UU Terorisme bisa segera selesai mengingat besar dan masifnya ancaman terorisme saat ini. Terorisme menurut dia sudah mengglobal dan harus ada langkah preventif segera.

(Baca Juga: Setelah Santoso Tewas, Pemerintah Diminta Berangus Jaringan Teror)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement