REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan rehabilitasi psikososial akan menjadi salah satu poin dalam pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Perppu tersebut akan dibahas oleh kementerian terkait dengan Komisi VIII DPR, Kamis (21/7).
"Dari Kemensos memberikan rekomendasi mengenai proses rehabilitasi yang bersifat psikososial. Nanti Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (Kemen PP PA) yang menjadi leading-nya. Pembahasan dilakukan Kamis," ujar Khofifah kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (20/7).
Rehabilitasi sosial yang dimaksud Khofifah adalah memberikan penyembuhan untuk korban, keluarga korban dan pelaku. Rehabilitasi nantinya dilakukan dalam bentuk pendampingan psikologis oleh para konselor. Untuk menunjang pelaksanaan rehabilitasi psikososial, pihak Kemensos kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk membahas rehabilitasi ABH. Dibahas dulu untuk ABH dengan masa hukuman di bawah tujuh tahun," tambah Khofifah.
Sebelumnya, Kemensos menganjurkan sistem trauma healing berbasis psiko sosial dan pendekatan religius kepada korban dan pelaku kekerasan seksual. Utamanya bagi pelaku, Mensos ingin ada pemberian konseling yang dilakukan bersamaan dengan masa menjalani hukuman. Dengan begitu pelaksanaan sistem rehabilitasi sosial bagi pelaku kejahatan seksual dapat berjalan lebih maksimal.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016 pada 25 Mei lalu. Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, yakni penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Adapun hukuman tambahan lainnya berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik.