Rabu 20 Jul 2016 18:43 WIB

Indonesia Dinyatakan Bersalah oleh Putusan Sidang Peristiwa 1965 di Belanda

Rep: hasanul rizqa/ Red: Muhammad Subarkah
Simpatisan dan kader PKI.
Simpatisan dan kader PKI.

JAKARTA – Sidang Dewan Rakyat Intenasional (International People’s Tribunal/IPT) mengenai kejadian pasca-tragedi 1965 di Indonesia sudah membuat laporan keputusan final.

Hasil temuannya antara lain, Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Khususnya, yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando.

Laporan keputusan majelis hakim IPT dibacakan oleh Hakim Ketua Zak Yacoob pada hari ini, Rabu (20/7). Dengan kata lain, pembacaan putusan terjadi setelah sekitar delapan bulan sejak digelarnya IPT di Den Haag, Belanda, pada November 2015 lalu.

Zak merupakan mantan hakim konstitusi Republik Afrika Selatan. Demikian seperti dilansir dari Time, hari ini.

“Negara Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan—khususnya yang dilakukan oleh kalangan militer negara tersebut melalui jalur komando. (Kejahatan) atas tindakan-tindakan tak manusiawi seperti dijabarkan berikut,” kata Zak Yacoob melalui sambungan video dari Cape Town, Afrika Selatan, Rabu (20/7).

Pembacaan oleh Zak itu disiarkan langsung ke Indonesia, Australia, Belanda, Kamboja, dan Jerman.

Dia melanjutkan, kejadian pasca-tragedi 1965 memunculkan pembunuhan kejam atas sekitar 400 ribu hingga 500 ribu jiwa. Selain itu, pemenjaraan paksa atas sekitar 600 ribu orang. Di dalamnya, terdapat kerja paksa, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, dan penafikan atas kewarganegaraan ribuan orang Indonesia.

Majelis Hakim IPT juga menilai, Presiden Suharto berperan dalam rangkaian pembunuhan dan penyebaran propaganda yang menyesatkan pasca-peristiwa 1965.

“(Propaganda) yang disebarluaskan sebagai persiapan untuk melakukan kekejaman,” ujar dia.

Lebih dari itu, Zak melanjutkan pembacaan putusan itu, Amerika Serikat (AS), Britania Raya, dan Australia ikut terlibat dalam batas tertentu untuk mendukung aksi kekerasan pasca-peristiwa 1965.

Majelis Hakim IPT lantas merekomendasikan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban kejadian pasca-tragedi 1965. Kemudian, pemerintah RI agar melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement