Sabtu 23 Jul 2016 23:00 WIB

KB PII Tolak dan Waspadai Putusan IPT Belanda Soal Kasus ‘65

Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948.
Foto: gahetna.n
Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948.

JAKARTA -- Ketua Umum Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Nasrullah Larada  menyatakan selaku salah satu elemen umat Islam Indonesia dan dunia menyerukan bahwaforum ‘Pengadilan Rakyat ‘yang dilaksanakan di Belanda beberapa hari lalu tidak memiliki landasan hukum positif yang mengikat.

‘’Kami menolak semua rekomendasi dari IPT (International People’s Tribunal) karena tidak mengikat secara hukum positif.Selain itu kami juga menolak semua intervensi dalam bentuk apa pun terkait dengan kasus penuntasan peristiwa 1965 terutama dari pihak-pihak yang berkepentingan di luar negeri, karena Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat,’’ kata Nasrullah melalu siaran pers yang dikirimkan ke Republika.co.id, Sabtu malam (23/7).

Melihat kenyataan tersebut, lanjutNasrullah, KB PII mengingatkan kepada semua komponen rakyat Indonesia, walaupun PKI sudah dibubarkan melalui TAP MPRS no.XXV/MPRS/1966, namun pemahaman komunisme tidak serta merta hilang dari bumi Indonesia.

‘’Kami juga menyerukan kepada semua komponen rakyat Indonesia agar memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung untuk bertindak profesional serta sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Umat Islam Indonesia dan Komnas HAM,’’ katanya.

Nasrullah menegaskan sekarang ini pihaknya memang terus mencermati dan mewaspadai kemungkinan aksi lanjutan yang menunggangi rekomendasi IPT untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sikap waspada tersebut, menurut dia, karena sejarah mencatat bahwa Pelajar Islam Indonesia merupakan salah satu obyek teror PKI bersama organisasi sayapnya, seperti  pelecehan terhadap Al Quran dalam kegiatan Mental Training yang diselenggarakan PII di Kanigoro, Januari 1965.

‘’Jadi tuduhan pembunuhan massal (genosida) yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia menjadi "darling’s issue" yang digaungkan oleh aktifis dan keturunan PKI dengan tujuan memposisikan pemerintah Indonesia bertanggung jawab kepada keluarga PKI yang menjadi korban.  Di lain pihak, harus disadari pula bahwa masyarakat yang menjadi koban dari aksi kekejaman PKI juga bisa menuntut hal yang sama demi mendapatkan keadilan dan kesetaraannya di mata hukum,’’ kata Nasrullah menandaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement