REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru selesai menjalani masa hukuman kembali ditangkap jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya. Tersangka Ad (35 tahun) alias Oyon diringkus polisi lantaran diduga mencuri sejumlah sepeda motor di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain Ad, polisi juga meringkus rekannya AR (30) dengan barang bukti berupa empat unit sepeda motor. Penangkapan kedua tersangka berlangsung Senin (18/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
‘’Tersangka Ad baru selesai menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus curanmor,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (20/7).
Menurut Yusri, kedua tersangka melakukan aksi pencurian empat unit sepeda motro di wilayah Kecamatan Karangnunggal ( satu unit Yamaha Vixen), Kecamatan Cikalong (dua unit Honda Vario), dan Cipatujah (satu unit Honda Revo).
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, kedua tersangka mencuri sepeda motor yang parkir di pinggir jalan atau area parkir lainnya. ‘’Mereka menggunakan kunci astag dalam melakukan aksinya,’’kata dia kepada para wartawan, Rabu (20/7).
Baca juga, Tersangka Pencurian Menikah di Kantor Polisi.