REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang guru privat berinisial CA (42 tahun), diciduk aparat kepolisian karena menyimpan sejumlah pohon ganja di rumahnya, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar). Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang mengaku resah dengan kelakuan pelaku.
''Setelah itu kami lakukan pengintaian. Kami lakukan penyelidikan mendalam. Dan benar saja setelah kami periksa, yang bersangkutan ternyata menyimpan sejumlah pohon ganja di rumahnya,'' ujar Kapolsek Pancoran Mas, Depok, Kompol Purwadi, Ahad, (7/6).
Diungkapkan Purwadi, dari penggeledahan, terdapat sebanyak empat pot tanaman ganja yang disimpan pelaku di belakang rumahnya. Pohon ganja dengan ketinggian lebih dari 50 cm tersebut saat ini disita petugas sebagai barang bukti.
''Yang bersangkutan kami amankan Sabtu (6/6). Kami masih akan terus mendalami kasus ini. Untuk apa dia menyimpan tanaman tersebut dan digunakan untuk apa ini yang sedang kami selidiki,'' pungkas Purwadi.