REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan disebut sebagai karyawan pengembang PT Agung Podomoro Land (APL) oleh Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli. Basuki alias Ahok merasa sebutan yang dituduhkan Rizal tergolong tidak pantas.
"Makanya kalau dia ngomong kayak gitu menurut saya gak pantas, ngomong kalimat ini Gubernur atau karyawan podomoro. Kalau gue karyawan podomoro, gue udah kenain 15 persen bos," katanya di Balai Kota, Rabu (20/7).
Sebelumnya, Rizal menuduh Ahok sebagai karyawan Podomoro karena selalu membela pengembang reklamasi tersebut. Keinginan Rizal menghentikan reklamasi pulau G selalu dimentahkan Ahok. Ahok merasa keberlangsungan proyek reklamasi sudah diatur dalam Kepres, bukan oleh pengembang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga meminta Menko bidang Kemaritiman Rizal Ramli membuat pernyataan tertulis tentang alasan penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurutnya, selama ini pernyataan Rizal hanya diungkapkan di media saja tanpa ada bukti tertulis.
Ahok mengatakan sudah ada tim khusus dari tiga kementerian dan Pemprov DKI untuk mengkaji proyek reklamasi. Menurutnnya, Kepala Bappeda DKI Tuti Kusumawati yang menjadi anggota tim itu sempat dituduh berbohong oleh staf Rizal. Alhasil, Ahok pun merasa kecewa dengan pertanyaan itu sehingga meminta sebaiknya Rizal membentuk tim rekomendasi tersendiri.
"Tim kan bekerja tiga bulan dengan tiga menteri dan Pemprov DKI. Ya kan ada hasilnya, ya kamu (Rizal) bikin dong tertulis, menurut tim seperti itu, menurut saya, saya mau berbeda dengan tim. Ya boleh saja, tapi tulis, supaya saya ada pegangan," katanya di Balai Kota, Rabu (20/7).
Ahok menilai jika Rizal meminta penghentian reklamasi pulau G maka harus dalam bentuk pernyataan tertulis. Ia kecewa lantaran pernyataan Rizal hanya disampaikan kepada wartawan.
"Kan anda minta saya untuk menghentikan reklamasi hanya pulau G. Tapi enggak bisa pakai mulut dong, mana surat kamu. Waktu surat kamu datang, saya juga mesti lihat alasannya apa," ujarnya.