REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan yang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro. Diketahui, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi terungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap Raperda tersebut.
Salah satunya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Eddy dan juga permintaan percepatan pembahasan Raperda dari Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Khusus terkait fakta persidangan dalam kasus Sanusi dan lain-lainnya, perlu diketahui bahwa semua fakta-fakta dalam BAP dan muncul di persidangan itu tidak berhenti di situ aja," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7) petang.
Menurut Syarif, jika fakta persidangan itu valid dan disertai sejumlah data, maka bisa ditindaklanjuti untuk bahan pengembangan kasus selanjutnya. "Selama ada data-data lain yang mendukung, sehingga syarat ada dua alat bukti itu akan ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.
Menurutnya, semua fakta di persidangan merupakan informasi yang sangat berharga bagi penyelidikan dan penyidikan di KPK. Sehingga, hal itu bagian yang dicermati oleh KPK. Bahkan, pengembangannya terbuka untuk naik ke tahap lebih lanjut.
"Tentunya semua data yang ada di persidangan itu bisa berakhir sampai dgn penuntutan. Dan ini tentu untuk semua kasus," katanya.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi Ariesman hari ini, terungkap fakta seperti diungkapkan tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia mengatakan, Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja pernah menjanjikan bantuan keuangan kepada dirinya guna pencalonan Pemilihan Gubernur DKI 2017 mendatang.
Janji itu kata Ketua Komisi D DPRD DKI itu, disampaikan keduanya usai pertemuan Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua pada Februari 2016 lalu.
"Waktu itu perjalaan pulang dari tempat Pak Aguan di Harco, saya lupa yang bilang siapa 'nanti gue bantuin urusan lo', antara Ariesman atau Aguan, karena itu jalan di lorong, dianter Pak Aguan," kata Sanusi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/7).
Sanusi melanjutkan, janji bantuan keuangan untuk dirinya maju pada Pilgub DKI bukan hanya sekali diutarakan, tetapi sudah beberapa kali. Menurutnya, dia yang saat itu mengaku menjadi bakal calon Gubernur dari partai Gerindra DKI, menyampaikan hal tersebut lantaran sudah mengenal terdakwa Ariesman cukup dekat.
"Saya dengan Pak Ariesman kawan lama sejak 2004-2005, jadi kebetulan saya sampaikan mau jadi balon gubernur, saat itu juga ada pembahasan tentang Pantau Utara. Saya bicara panjang, di Kafe Paul (Plaza Indonesia) lalu dia sampaikan kesediaan untuk membantu saya," ujar Sanusi.