REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terpidana kasus pelecehan seksual Saipul Jamil terkait kasus dugaan suap vonis ringan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (19/7). Saipul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pengganti pada PN Jakut, Rohadi.
Terkait pemeriksaan terhadap Bang Ipul, sapaan akrabnya, terbuka kemungkinan KPK menetapkan Saipul sebagai tersangka. Lantaran, disebut-sebut uang yang diduga suap senilai Rp 250 juta kepada Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi bersumber dari kantong artis dangdut tersebut.
Meski begitu, penetapan tersangka pada Bang Ipul itu harus terlebih dahulu ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Soal statusnya (apakah jadi tersangka), itu sangat tergantung pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan KPK sekarang," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).
Namun kata Syarief, pemeriksaan kepada Saipul memang layak dalam kasus ini. Mengingat suap diduga menyangkut perkaranya di PN Jakut. "Karena ini menyangkut kasus dia maka dia layak untuk diperiksa untuk penyidik mengetahui lebih dalam," ujar Syarief.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik akan mencecar Saipul terkait asal usul uang Rp 250 juta yang diduga diberikan kepada Rohadi. "Pertama soal uang. Apakah SJ (Saipul Jamil) mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," ujar Priharsa.
Selain itu kata Priharsa, Saipul juga ditanyai mengenai peristiwa-peristiwa lain yang menyangkut proses hukumnya di PN Jakut. Terutama mengenai ada tidaknya keterlibatannya dalam dugaan penyuapan terhadap Rohadi.
"KPK ingin tahu peristiwa-peristiwa apa saja ataupun pertemuan-pertemuan apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujar Priharsa.
Adapun Saipul sendiri usai diperiksa enggan berkomentar banyak terkait pemanggilan penyidik KPK kepadanya hari ini. Ia justru lebih banyak menyerahkan semuanya kepada pengacaranya.
Hal ini pun nampak berbeda seperti pada pemeriksaan Saipul sebelumnya dalam kasus yang menjeratnya, dimana ia kerap menanggapi pertanyaan media, bahkan sampai melantunkan sebuah lagu. "Saya serahkan ke pengacara saya saja, Pak Tito," ujar Ipul di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). (Baca: Saipul Jamil tak Lagi 'Bernyanyi' Usai Diperiksa KPK)