Selasa 19 Jul 2016 00:25 WIB

Saipul Jamil tak Lagi 'Bernyanyi' Usai Diperiksa KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pelecehan seksual Saipul Jamil selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/7). Dia diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Kelar diperiksa, Bang Ipul, begitu ia kerap disapa, tak banyak berkomentar. Ia lebih banyak menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. Berbeda seperti pada pemeriksaan Saipul sebelumnya dalam kasus yang menjeratnya, dimana ia masih rajin menanggapi pertanyaan media, bahkan sampai bernyanyi melantunkan sebuah lagu.

"Saya serahkan ke ‎pengacara saya saja, Pak Tito," ujar Ipul di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7).

Pengacara Ipul, Tito Hananta mengatakan Saipul dicecar penyidik terkait komunikasi dengan pihak Majelis Hakim maupun panitera PN Jakut yang menangani perkara pelecahan pria di bawah umur. Tito membantah, ada jalinan komunikasi antara Ipul dengan pihak-pihak dan janji-janji pemberian uang itu.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Tito.

Ia melanjutkan, termasuk dengan sumber uang yang diduga digunakan ‎untuk menyuap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi, Tito mengakui kalau uang itu uang Ipul. Namun dia membantah, jika Ipul itu tahu kalau ternyata uang yang semula ditujukan guna dana operasional proses hukum di PN Jakut digunakan untuk menyuap.

Menurut Tito, pengeluaran dana operasional itu diserahkan juga kepada kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Tito menambahkan, Ipul hanya mengetahui uang yang digunakan kakaknya itu untuk keperluan-keperluan sehari-hari persidangan. Seperti bayar pengacaranya, bayar saksi ahli, dan operasional persidangan lain‎. Namun, Tito mengaku, Ipul tidak tahu secara detil tiap pengeluaran itu.

"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (duit) ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal duit Rp 250 juta). Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement