Senin 18 Jul 2016 17:46 WIB

Lagi, Enam Nelayan Langkat Ditangkap Polisi Malaysia

Nelayan tradisional membenahi jaring (ilustrasi).
Foto: Antara
Nelayan tradisional membenahi jaring (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Enam nelayan asal Kelurahan Sei Bilah, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ditangkap polisi Malaysia ketika mencari ikan di perairan Indonesia dan kini dibawa ke Pulau Penang, Malaysia untuk menjalani hukuman.

Direktur Rumah Bahari Pangkalan Brandan Azhar Kasim di Pangkalan Brandan, Senin (18/7), menjelaskan mereka ditahan di sana setelah salah seorang memberitahukan kepada keluarga. Penahanan itu terjadi Ahad (17/7) sekitar pukul 08.00 WIB saat mereka mencari ikan di perairan Indonesia.

Enam nelayan itu adalah Zaini (38 tahun), Zunaidi (26), Harun Siagiaan (33), Nasir (41), Zulfikri (37), dan Akhyar Afandi (36), kesemuanya warga Gang Meriam dan Gang Aman, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan. Mereka pergi melaut untuk mencari ikan dengan mempergunakan perahu kapal motor Reni PB 868. Namun sesampainya di sana mereka ditangkap oleh polisi maritim Malaysia.

"Penangkapan ini menambah daftar panjang nelayan tradisional asal Langkat yang ditahan polisi Malaysia. Kalau tidak salah ini untuk yang kedelapan kalinya penahanan terhadap mereka selama 2016 saja. Ini juga merupakan kejadian luar biasa yang terjadi sehingga dia meminta pemerintah menjadikan kejadian ini sebagai program kerja agar nasib nelayan tradisional tidak menjadi objek legalitas Malaysia untuk mengklaim perairan Indonesia bagian dari wilayahnya," katanya.

Camat Sei Lepan Faisal Matondang menjelaskan pihaknya sudah laporkan kejadian ini kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Langkat, agar segera diambil langkah guna penyelamatan nelayan yang sekarang semakin banyak ditahan di Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement