Senin 18 Jul 2016 11:47 WIB

Organisasi Wartawan Sumbar Lawan Ancaman Kekerasan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Achmad Syalaby
Jurnalisme (ilustrasi).
Foto: salon.com
Jurnalisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi wartawan di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengecam dan menyatakan sikap terhadap ancaman kekerasan dan pembunuhan yang diterima jurnalis di Kota Padang Panjang.

 

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Zhu Qincay mendesak  Polda Sumatra Barat untuk mengusut tuntas pengamcaman tersebut. Terutama di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Ia meminta Polda Sumbar memberikan perlindungan kepada pewarta yang menjalankan tugas, sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers.

"Mendesak Polda Sumbar dan Polresta Padang Panjang untuk mencari dan menangkap pelaku," kata Zhu dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (18/7). Ia menegaskan, ancaman tersebut menjadi preseden buruk bagi penjaminan kebebasan berekpresi. Serta, merugikan masyarakat untuk memeroleh informasi yang akurat dari para pewarta di lapangan.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh, Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman menerima pesan singkat, "Sebagai ketua PWI Padangpanjang diminta mengingatkan sejumlah wartawan di Padangpanjang untuk tidak macam-macam". Pesan itu dikirim oleh nomor 082385101827 pada 11 Juli 2016 pukul 08.00 WIB. 

Kemudian, pesan sama diterima sejumlah pewarta lainnya di Padang Panjang, antara lain, Jasriman (jurnalis Harian Singgalang), Paul Hendri (jurnalis Metro Andalas), Kamal Putra (wartawan Investigasi), Rifnaldi (wartawan Harian Rakyat Sumbar), Ryan Syair (wartawan Haluan). Namun, pesan singkat yang diterima Paul Hendri dibubuhi kata ancam akan 'dimatikan'. Saat mencoba menghubungi, nomor ponsel tersebut tidak aktif.

Ancaman itu, berasal dari seseorang yang tidak dikenal. Diduga, ancaman tersebut terkait kasus dugaan korupsi biaya rumah tangga Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang yang kini diusut polresta setempat. Pengancam, kemudian meminta para penerima pesan untuk mengkonfirmasikan isi pesan itu ke Kabag Humas Pemkot Padang Panjang, Ampera Salim. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan mengaku tidak tahu-menahu terkait hal itu. 

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat, John Nedy Kambang mengingatkan, tindakan pengancaman terhadap jurnalis dapat dikenai ketentuan pidana Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers. Yakni, dengan ancamannya pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, John mengatakan, pelaku merupakan salah satu ajudan pejabat Pemkot Padang Panjang. Dia pun meminta kepada wali kota, sekda maupun kepala BKD untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement