Kamis 16 May 2013 22:20 WIB

Ancam Bunuh Wartawan, Kepala Kemenag Pamekasan Segera Disidang

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan melimpahkan berkas kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin pada wartawan ke Pengadilan Negeri setempat.

"Kami mengagendakan pekan depan berkas kasus ancaman pembunuhan kepada wartawan yang dilakukan Kepala Kemenag Normaludin sudah kami limpahkan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Moh Syafi, Kamis.

Ia menjelaskan, berkas ancaman pembunuhan dengan tersangka Normaludin itu telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Kejari, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena ada kekurangan.

Kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Normaludin kepada wartawan Harian Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus, terjadi saat korban memberikan kebijakan lembaga keagamaan di Pamekasan itu, memotong gaji karyawannya tanpa persetujuan, dengan alasan untuk memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag.

Saat itu, Normaludin bersama stafnya Juhairiyah lalu mendatangi kantor Radar Madura di Jalan Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di kantor itu, Normaludin meminta Sukma untuk membeberkan sumber berita, namun Sukma menolak. Saat itu juga Normaludin langsung naik pitam, menggebrak meja dan mengancam hendak membunuh Sukma Firdaus.

Korban Sukma yang merasa terancam dengan sikap Kepala Kemenag Normaludin itu lalu melaporkannya kepada polisi, hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Normaludin sendiri mengaku melakukan ancaman pembunuhan itu karena emosi dan tidak sengaja.

"Saat ini berkas kasus Normaludin sudah kami sampul dan pekan depan ini kami serahkan ke PN Pamekasan," kata Kasi Pidum Moh Syafi menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement