Ahad 17 Jul 2016 19:51 WIB

Taksi Online Bisa Dilaporkan ke KPPU, Ini Penyebabnya

Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Taksi berbasis aplikasi tak bisa menaikkan tarif secara sepihak. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengingatkan tindakan itu dapat diadukan kepada  Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pernyataan Sudaryatmo itu disampaikan menanggapi maraknya keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap kenaikan tarif sejumlah taksi berbasis aplikasi secara sepihak. Kenaikan tarif tidak diinformasikan terlebih dahulu kepada penumpang.

"Sanksinya berupa denda bila tarifnya tidak sesuai dengan regulasi," ujar dia di Jakarta berdasarkan rilis yang diterima republika.co.id.

Baru baru ini beredar keluhan masyarakat melalui media sosial mengenai tarif taksi online yang mendadak mahal. Contohnya, pada 8 Juli 2016 seorang pengguna taksi online harus membayar Rp 492 ribu dari Bandara Soekarno Hatta ke Margonda, Depok. Biasanya tarif untuk jarak tersebut hanya Rp 190 ribu.

Sudaryatmo menilai kenaikan tarif secara sepihak melanggar persaingan usaha yang sehat. Taksi online tetap harus mengikuti kebijakan tarif taksi sesuai yang ditetapkan pemerintah. 

Taksi berbasis aplikasi dinilainya telah melakukan "predatory pricing" yakni suatu strategi yang dilakukan dengan cara mengenakan tarif sangat rendah dengan tujuan mematikan pesaing, setelah berhasil memimpin pasar mereka kemudian mengenakan tarif sesukanya.

Sudaryatmo juga menduga terjadi pengerukan keuntungan yang sebesar-besarnya dari perusahaan penyelenggara taksi berbasis aplikasi kepada konsumen melalui kebijakan tarif tinggi atau dikenal sebagai "excessive margin".

Dari dua dugaan, KPPU sudah dapat memeriksa perusahaan taksi berbasis aplikasi. Apabila terbukti, KPPU dapat mengenakan sanksi denda.

Seperti halnya YLKI, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah telah bersikap tegas dengan meminta taksi online mengikuti peraturan perundangan. Taksi aplikasi harus mengikuti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No. 32 tahun 2016, termasuk mengenai tarif.

Tarif diawasi pemerintah sehingga perusahaan pengelola taksi tidak dapat seenaknya menaikkan atau menurunkan tarif. "Saya khawatir tidak semua masyarakat paham kenaikan tarif taksi online ini. Karena anggapannya selama ini taksi online lebih murah," kata  Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement