Sabtu 16 Jul 2016 14:23 WIB

Kak Seto: Penyebar Vaksin Palsu Harus Dihukum Mati

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi‎ mendesak agar pemerintah memberikan sanksi maksimal terhadap pembuat dan pengedar vaksin palsu. Ia menilai hukuman mati menjadi hukuman yang pantas untuk pengedar vaksin palsu.

Dia juga mendorong agar pemerintah menerapkan sanksi maksimal ‎bagi para pembuat dan pengedar vaksin palsu. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi pertumbuhan generasi bangsa.

"Bareskrim harus bisa menjatuhkan sanksi pidana maksimal, ‎kalau perlu hukuman mati bagi pembuat dan pengedar vaksin palsu. Karena ini betul-betul sangat bahaya bagi tumbuhnya generasi unggul di masa akan datang," ujar Seto, Sabtu (16/7).

Kak Seto menuturkan, para orangtua‎ pasien menuntut agar pemerintah mampu menjelaskan bagaimana langkah selanjutnya terhadap anak yang sudah terpapar vaksin palsu. Pemerintah juga harus bisa memastikan saat ini tak ada lagi vaksin palsu yang beredar.

"Juga agar Kemenkes menyediakan pos pengaduan, supaya pengaduan berjalan lancar dan masyarakat mendapat penjelasan yang melegakan," papar dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement