Jumat 15 Jul 2016 18:22 WIB

Jaksa Agung Harap Freddy Budiman Dieksekusi

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, memberikan keterangan kepada wartawan, usai menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati menunggu putusan Mahkamah Agung karena banyak terpidana masih mengurus upaya kasasi dan peninjauan kembali (PK).

"(Tetap) jalan, sekarang sedang kita koordinasikan. Ya kita berharap tidak lama lagi (eksekusi mati dilaksanakan)," kata Prasetyo saat ditemui usai rapat pembentukan pusat penanggulangan krisis nasional di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Meskipun menyatakan bahwa seluruh calon terpidana mati berkaitan dengan kasus narkoba, ia belum dapat memastikan jumlah terpidana yang akan dieksekusi. Ia juga mengatakan belum bisa memastikan nasib terpidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, dan terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Jane masih nunggu proses hukum di Filipina (dimana ia diperiksa sebagai saksi). Serge masih sakit," kata Prasetyo.

Ia juga berharap nama terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman termasuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi pada tahap ketiga, meskipun pelaksanaannya masih menunggu hingga hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.

"Dia (Freddy) mengendalikan (peredaran narkoba) dari penjara, apa akan kita biarkan? Masalah ini sangat mengancam, harus kita sikapi dengan tegas," ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, Freddy telah mengajukan PK ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu.

Dia mengajukan PK melalui PN Cilacap karena saat ini Freddy mendekam di Pasir Putih, Pulau Nusa Kambangan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement