Jumat 15 Jul 2016 13:17 WIB

Ini Isi Surat yang Dikirim Ahok ke Jokowi Terkait Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dibatalkannya reklamasi di Pulau G, pada 30 Juni lalu.

"Kami mau menanyakan soal kepastian izin pulau itu tafsirannya bagaimana," kata Ahok menjelaskan isi surat tersebut di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7).

Ahok menilai ada perbedaan penafsiran mengenai izin reklamasi. Ia menjelaskan dalam beberapa kali rapat terbatas (Ratas) yang membahas mengenai keputusan presiden (Keppres) dinyatakan jika izin reklamasi ada di tangan gubernur. Namun dengan putusan penghentian tersebut seolah-olah izin ada di kementerian.

"Tafsiran di Kementerian Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) izinnya seolah-olah bukan di Gubernur," ujarnya.

Selain itu, Ahok juga mengaku masih bingung dengan alasan Menko Kemaritiman menghentikan reklamasi Pulau G. Sebab menurutnya alasan penghentian karena mengganggu pipa gas bawah laut dan jalur nelayan tidak masuk akal.

"Sekarang alasan Pulau G disetop karena kabel, ganggu jalur nelayan. Masuk akal gak? Orang kanalnya lebar 300 meter kok," ucapnya.

Menurut Basuki, reklamasi Pulau G telah dilakukan beberapa kali perbaikan. Bahkan bagian pulau yang menggangu pipa gas dan kabel telah dipotong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement