Kamis 14 Jul 2016 20:41 WIB

Pengamat: Ahok Kenapa Ngotot Bela Proyek Reklamasi Pulau G?

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Pembangunan Lahan Reklamasi Dihentikan.
Foto: Republika/ Wihdan
Pembangunan Lahan Reklamasi Dihentikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus bersikeras untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Padahal komisi gabungan pemerintah yang dipimpin Menko Kemaritiman Rizal Ramli telah merekomendasikan proyek reklamasi dibatalkan secara permanen.

Pengamat politik dari Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai sikap Ahok yang demikian patut dipertanyakan. Menurutnya kegigihan yang ditunjukkan oleh mantan bupati Belitung Timur itu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan Ahok atas proyek kontroversial tersebut.

"Gubernur bisa jadi punya kepentingan besar dalam reklamasi Pulau G, sehingga sampai begitu ngototnya ingin melanjutkan proyek bermasalah itu," ujarnya saat berbincang dengan Republika.co.id, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan sikap Ahok yang bersikeras memaksakan kelanjutan proyek reklamasi Pulau G seakan mengonfirmasi spekulasi soal 'hubungan intim' antara Ahok dan pengembang.

Semakin Ahok membela proyek tersebut, kata Pangi, hal itu justru semakin memperkuat dugaan adanya barter reklamasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Agung Podomoro Group selaku induk perusahaan pengembang Pulau G.

"Biasanya, setiap kali ada orang yang ngotot atau bersikeras untuk mempertahankan sesuatu, itu pasti ada maunya. Premis semacam ini juga berlaku dalam konteks politik antara penguasa dan pemodal. Penguasa butuh dukungan modal dari pengusaha, sementara pengusaha butuh berbagai kemudahan yang diberikan oleh penguasa. Jadi, tidak ada yang gratis," jelasnya.

Dia menambahkan, akan lebih mudah bagi Ahok untuk menerima rekomendasi pembatalan reklamasi Pulau G dari komite gabungan pemerintah, daripada memperpanjang polemik seputar izin reklamasi yang dia keluarkan sendiri kepada pengembang.

"Harusnya Ahok berterima kasih, karena izin bermasalah yang diterbitkannya itu dicabut oleh pemerintah pusat. Bukankah langkah itu sebenarnya sudah menyelamatkan Ahok dari kekhawatirannya tentang kemungkinan adanya tuntutan pengembang kepada Pemprov DKI jika gubernur mencabut kembali izin yang dia keluarkan sendiri?," ujarnya.

Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli beberapa waktu lalu menyampaikan rekomendasi terkait pembatalan reklamasi Pulau G. Pembatalan itu merupakan keputusan yang dibuat komite gabungan pemerintah yang dibentuk untuk menuntaskan masalah reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Rizal, reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta harus dibatalkan lantaran proyek itu dinilai membahayakan berbagai kepentingan. Berdasarkan analisis komite gabungan, reklamasi pulau itu berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.

Pada akhir Mei lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga sudah mencabut izin reklamasi tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group).

Namun demikian, Ahok justru tetap bersikeras untuk melanjutkan reklamasi Pulau G. Tak hanya itu, ia juga mengadukan Menko Rizal ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi pembatalan proyek tersebut oleh komite gabungan pemerintah. Ahok berdalih, yang bisa membatalkan proyek tersebut hanyalah presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement