REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mengusut dugaan bagi-bagi uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
"Secara bertahap nanti bukan hanya Sanusi, rangkaian yang lain juga. Kan saya waktu itu ngomong puzzlenya perlu digabung-gabungkan. Nanti dari persidangan itu pastilah kita mengembangkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamasi Pantai Jakarta dengan tersangka mantan Dirut PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya, Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung yang terjadi pada 17 Maret 2016. Percakapan itu pun menyebut nama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy.
Dalam rekaman itu, nama bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) disebut menjanjikan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta agar Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (Raperda RTRKS) Pantai Utara Jakarta segera diparipurnakan.
Dugaan tersebut muncul dalam bukti rekaman yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang dugaan suap reklamasi Jakarta dengan tersangka mantan eksekutif PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (13/7).
Saiful Zuhri, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, mengatakan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M. Sanusi, agar segera menggelar Sidang Paripurna Raperda RTRKS.
"Kalau jam 2 lewat nggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos (Aguan). Supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur," ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telpon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/7) 2016. Percakapan tersebut terjadi pada 17 Maret 2016.
Dalam rekaman tersebut, Sanusi pun mengeluhkan pembagian 'uang pelicin' yang tidak merata. "Tapi pembagian kacau, karena Prasetyo mendapatkan bagian yang paling besar," katanya kepada Saiful.
Prasetyo Edy Marsudi adalah Ketua DPRD DKI yang merupakan politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Namun demikian Saiful atau yang akrab disapa Pupung tersebut membantah bahwa Aguan memerintahkannya untuk memberikan uang pelicin kepada anggota dewan.
"Sebelum yang jam dua itu, saya ada telepon dari Aguan ke saya tapi tidak ada pembicaraan seperti itu. Saya bilang itu hanya bluffing karena sudah memonitor dan pembahasan ini lama. Saya dapat tugas dari Aguan agar paripurna sesegera mungkin," ucapnya.
Inisiatif Aguan agar kontribusi tambahan 15 persen yang ditanggung pengembang diturunkan, termuat dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada 23 Juni 2016.
Dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta, Agung Sedayu merupakan pengembang pulau C-D-E seluas lebih dari 1.000 hektar. Sementara luas pulau G yang dikembangkan Podomoro hanya 160 hektar.
Pada bulan Desember 2015, Sugianto alias Aguan mengundang sejumlah anggota dewan untuk membahas membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK).
Selain Aguan pertemuan itu juga dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin dan Prasetyo Edy Marsudi.
Pada bulan Februari 2016, Aguan kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta ke kantornya di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Terhadap hal itu Agus berjanji pihaknya akan terus mengusut dugaan pemberian uang tersebut. "Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bahkan mungkin penyidikan baru," ujar