Rabu 13 Jul 2016 11:28 WIB

Koarmabar Kecewa, Kapal Asing Diputus Bebas di Pengadilan

Kapal asing yang ditangkapTim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Koarmabar.
Foto: Ist
Kapal asing yang ditangkapTim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Koarmabar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah melaui proses persidangan, akhirnya kapal tangkapan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Koarmabar, diputus bebas di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, baru-baru ini. Putusan itu membuat kecewa pihak Koarmabar yang sudah menangkap kapal yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Atas putusan  itu, nahkoda kapal ikan Choo Chiau Huat dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Indonesia. Putusan bagi terdakwa Choo Chiau Huat ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau, yang terlalu yakin dengan dakwaan tunggalnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum Kajati yang diwakili Jaksa Yuri. S.H., menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman S.H.,  menyatakan menerima.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan menyatakan kekecewaanya terhadap putusan itu. Lantamal IV melaksanakan tugas tidak lebih dan tidak kurang penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan asing, namun apa yang terjadi saat ini Kapal MV, nakhoda dan awak kapal asing itu divonis bebas.

Menurut Danlantamal IV pihaknya banyak menerima banyak keluhan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri tentang banyaknya praktik-praktik illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal  asing tersebut. Aksi mereka sangat merugikan nelayan lokal karena praktis mempengaruhi keadaan perekonomian para nelayan. 

"Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa terlulang kembali karena nelayan-nelayan asing menganggap hukum kita lemah, " ujar Danlantamal IV dalam siaran persnnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/7).

DPRD Kepri berjanji akan membantu mengumpulkan data, selanjutnya akan membuat laporan ke Mahkamah Yudisial dan Mahkamah Agung RI serta ke Menteri Kehakiman agar penegakan hukum kususnya perikanan benar-benar adil dan dihargai negara lain.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement