Selasa 12 Jul 2016 12:02 WIB

Wali Kota Jambi Turunkan 11 Tim Sidak PNS

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (kiri) saat sidak kehadiran PNS, Senin (11).
Foto: ist
Wali Kota Jambi Syarif Fasha (kiri) saat sidak kehadiran PNS, Senin (11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pegawai negeri sipil (PNS) setelah libur bersama lebaran selalu menjadi keluhan diberbagai daerah, tak terkecuali di Kota Jambi. Karena itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha gencar melakukan upaya meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur.

Syarif Fasha mengatakan, ia membentuk tim khusus untuk melakukan sidak PNS di hari pertama masuk kerja pada Senin kemarin. "Kami langsung memberikan sanksi bagi pelanggarnya," katanya, Selasa, (12/7).

Tim sidak PNS Kota Jambi berjumlah 11 kelompok. Mereka melakukan sidak guna memastikan tidak ada PNS yang menambah libur setelah libur bersama lebaran usai. Apalagi kebijakan tersebut juga telah ditegaskan dalam edaran Menpan-RB.

"Kami telah menegaskan melalui surat edaran terkait hari libur PNS. Sidak dilakukan secara serentak pada 11 Juli," katanya.

Hasil sidak yang diikuti langsung Wali Kota Jambi itu dikirimkan ke Menpan-RB di Jakarta. Bukan saja Wali Kota yang turun mempimpin tim sidak, 10 tim sidak lainnya masing-masing dipimpin oleh Wakil Wali Kota H. Abdullah Sani, Sekda H. Daru Pratomo, 5 orang staff ahli wali kota, dan 3 orang asisten Sekda yang masing-masing didampingi unsur BKD dan Inspektorat.

Sidak, ujar Fasha, tidak hanya dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun juga di unit-unit pelayanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, kantor camat dan kantor lurah. "Hasil sidak selain dikirimkan ke Menpan-RB, juga akan di evaluasi secara internal oleh BKD dan inspektur untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Pemerintah Kota Jambi, kata dia, menugaskan Kepala BKD dan inspektur untuk mengevaluasi dan mendalami hasil sidak ini. Hasil tersebut akan jadi dasar dalam mengambil tindakan tegas sesuai aturan disiplin pegawai.

Inspeksi mendadak PNS yang dilakukan Wali Kota Jambi itu akan dilakukan selama 3 hari, yaitu hingga 13 Juli 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement