Jumat 08 Jul 2016 12:08 WIB

Pengganti Husni Kamil Ditentukan Melalui Rapat Pleno

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Citra Listya Rini
 Ketua KPU Husni Kamil Manik. ( Republika/Agung Supriyanto)
Ketua KPU Husni Kamil Manik. ( Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis (7/7) malam. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan, untuk menentukan pengganti ketua KPU tidaklah sulit, yakni dengan menggelar rapat pleno.

"Kalau jabatan ketua KPU tak sulit, internal ada rapat pleno menentukan siapa yang meneruskan. Status pak Husni sebagai anggota KPU bisa diisi juga," jelas Jimly di kediaman duka di Jalan Siaga Raya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Lebih lanjut, nantinya calon pengganti Husni sebagai ketua KPU pun akan ditentukan melalui tahap seleksi di DPR. Yang jelas, calon harus memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ucapan Belasungkawa untuk Husni Kamil Mengalir di Twitter

"Calon penerima nggantinya yang ada di daftar tunggu di DPR. Yang nomor 8-9 bisa jadi anggota, tapi tak serta merta. Sepanjang memenuhi syarat bisa jadi pengganti," kata dia.

Bagi Jimly, Husni merupakan sosok yang baik dan pekerja keras. Selain itu, Husni juga merupakan pemimpin yang komunikatif dan bersikap tenang sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement