Rabu 06 Jul 2016 15:24 WIB

Nazaruddin Dapat Remisi Hingga 1 Tahun 15 Bulan

 Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin menunggu untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin menunggu untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu tahun 15 bulan.

"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus satu bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M. Akbar Hadiprabowo di Jakarta, Rabu (6/7).Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut. Kata Akbar,  Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi 'justice collaborator' dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu. Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.

"Pak Anas belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikiran juga Pak Akil Mochtar sedangkan Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," tambah Akbar.

Pada 2015 lalu, Nazaruddin juga mendapatkan remisi selama 1 bulan pengurangan tahanan. Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 63.170 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, terdapat 700 orang yang langsung bebas sedangkan 62.470 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda.

Bila dibandingkan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu. Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement