Rabu 06 Jul 2016 12:51 WIB

Dua Pendemo Ahok Akhirnya Bisa Lebaran di Rumah

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Penangkapan pendemo Ahok (ilustrasi)
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan pendemo Ahok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah hampir satu minggu mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Utara, akhirnya kasus dua orang pendemo Ahok bernama Izpan Rahman dan Mutadi ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

"Ditangguhkan atas dasar kemanusiaan, koordinator dan kekeluargaan dan ini dituangkan dalam surat penyataan sikap dari AMJU untuk nanti setiap aksi demo tidak melakukan anarkis atau pelanggaran hukum lainnya," kata Kordinator Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU), Jamran saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/7).

Dua pemuda tersebut sempat ditahan oleh Polisi karena diduga menjadi provokator saat menolak kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (23/6), lalu. Saat itu, Ahok ingin meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Jamran bersyukur kedua rekannya tersebut telah dikeluarkan dari penjara pada Selasa (5/7) malam. "Alhamdulillah, hari ini mereka sudah bisa berlebaran di rumah," ujarnya.

Jamran mengatakan, upaya pembebasan kedua rekannya tersebut merupakan kerja keras dari seluruh masyarakat Jakarta Utara, khususnya dalam menegakkan keadilan. "Ini berkat kesolidan kawan-kawan Jakarta Utara," katanya.

Sebelumnya, Jamran sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Utara. Mereka bermaksud untuk menggelar aksi solidaritas guna membebaskan dua kawan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Senin (27/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement