REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Agung Podomoro Land (APL), selaku induk perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS), yang mempunyai hak reklamasi pulau G di kawasan pantai utara Jakarta menyatakan belum menerima surat pencabutan izin reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun Presiden Direktur APL Cosmas Batubara menghormati keputusan yang diambil usai rapat koordinasi Menko Kemaritiman, KLHK, KKP dan Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat itu disebutkan bahwa pembangunan pulau G dihentikan.
"MWS belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang (soal pembatalan izin reklamasi)," katanya, Sabtu (2/7).
Padahal menurutnya, pihak MWS selalu berusaha memenuhi persyaratan yang diperlukan guna mengerjakan proyek reklamasi. Adapun dari segi perizinan juga ia merasa pihak MWS tak melakukan pelanggaran. Sehingga ia merasa heran mengapa izin reklamasi pulau G dihentikan.
"Di dalam melakukan pengembangan Pulau G, MWS telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan," ujarnya.
Selain itu, Cosmas mengatakan seharusnya penghentian reklamasi dapat dilakukan setelah adanya pencabutan surat izin reklamasi. Surat itu pun nantinya menjadi pembatal atas Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengizinkan reklamasi.
"MWS belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan membatalkan pembangunan Pulau G di pantai utara Jakarta. Keputusan pembatalan itu diambil usai Rapat Koordinasi Menteri Koorinator Kemaritiman di Jakarta bersama sejumlah menteri terkait dan Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Rizal menyebut PT MWS sudah melakukan pelanggaran berat.