REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak akan memberikan dispensasi tambahan jam operasional kepada pengelola minimarket waralaba di kota ini, terkait dalam suasana Hari Raya Lebaran.
"Ya untuk itu kepada pengelola minimarket agar tetap beroperasi sesuai aturan yang ada, terkecuali bagi mereka yang mengantongi izin buka 24 jam," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat (1/7).
Ia mengatakan sejauh ini minimarket yang diizinkan beroperasi 24 jam hanya minimarket yang berada di empat lokasi, yakni jalan negara, jalan provinsi, Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) serta sekitar rumah sakit. Ketentuan ini tertuang dalam Perda Nomor 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Di luar itu, jam operasional seperti biasa. Hanya dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya wali kota yang akrab dipanggil Rudy.
Dikatakan berdasarkan data Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), saat ini terdapat 21 minimarket waralaba yang memenuhi aturan untuk beroperasi selama 24 jam. "Jadi kalau ada yang nekad beroperasi di luar ketentuan, maka Pemkot akan memberi sanksi tegas. Bisa berupa pencabutan izin operasional," tutur Rudy.
Instansi terkait telah diinstruksikan untuk mengawasi operasional minimarket selama libur Lebaran. "Kalau ada yang melanggar, silakan langsung ditutup saja," kata Rudy.
Kepala BPMPT Toto Amanto menerangkan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan operasional minimarket, selama libur Lebaran. Berdasarkan catatan BPMPT, tahun lalu Wali Kota memberikan dispensasi kepada pengelola sejumlah toko modern tersebut untuk beroperasi hingga pukul 00.00.
"Namun untuk Lebaran tahun ini, belum ada yang mengajukan permohonan penambahan jam operasional," katanya.
Perpanjangan jam operasional minimarket dimungkinkan selama Wali Kota mengizinkan. Dispensasi tersebut diberikan kepada minimarket, yang dianggap strategis untuk memenuhi kebutuhan konsumen selama liburan Lebaran.