Kamis 30 Jun 2016 23:31 WIB

Proyek Reklamasi Disetop, Ahok: Mestinya Presiden yang Memutuskan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan mempelajari keputusan Komite Gabungan Pantai Utara terkait proyek reklamasi. Seperti diketahui, Menko Kemaritiman memutuskan proyek reklamasi di Pulau G dihentikan secara permanen dan tiga pulau lainnya harus dibongkar.

"Saya lihat dulu, pelajari dasar hukumnya bagaimana," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6).

Ahok mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan dari tim gabungan. Ia pun berharap agar putusan ini segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, sehingga presiden bisa ambil keputusan lebih lanjut.

"Ini kan sudah tim gabungan, kan kami sudah keluarkan izin. Ini mestinya naik ke Presiden yang mutusin," katanya.

Ahok mengatakan meski putusan ini akan memicu gugatan dari pihak pengembang, khususnya yang telah membangun kontribusi, namun Pemprov tidak akan melawan putusan tersebut.

"Masa kami lawan pusat? Nanti paling pengusahanya bisa gugat saya kira. Sejauh ini belum ada (gugatan)," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Gabungan Pantai Utara memutuskan agar proyek reklamasi di Pulau G yang berada di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen, karena melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, Menko Kemaritiman Rizal Ramli pun meminta agar pembangunan di tiga pulau reklamasi lainnya yakni C, D dan N dibongkar, karena pembangunan disana terindikasi bahwa pengembang hanya mencari keuntungan semata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement