Kamis 30 Jun 2016 12:40 WIB

BPKAD Klaim Pengelolaan Pemprov DKI Selalu Dinamis

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pencatatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI Heru Budi Hartono mengklaim pengelolaan aset selalu dinamis. Alhasil, data akan selalu berubah-ubah seiring bertambahnya aset.

Heru pun enggan menargetkan kapan pencatatan aset Pemprov DKI akan selesai karena pendataan masih terus berlangsung. Meski begitu, kini BPKAD sudah dibantu dengan sistem elektronik aset atau e-Aset.

"Tapi perlu diketahui‎ yang namanya aset itu dinamis. Jadi tidak bisa dikatakan aset selesai tahun ini. Ini tiap hari (misal) bersama sudin perumahan (Jakarta) timur membahas kesiapan lokasi pembangunan 28 lokasi RPTRA kecamatan. Ini kita pasang plang. Aset. Kita temukan aset," katanya, Kamis (30/6).

Ia juga menyebut adanya pemanfaaatan aset sebagai sesuatu yang baru ketika ia memimpin BPKAD. Heru mencontohkan adanya pemanfaatan aset Pemprov DKI untuk digunakan sebagai sekolah dasar atau taman kanak-kanak.

"Berarti saya harus lanjutin. Di zaman saya tidak ada pemanfaatan aset yang baru, karena saya memilah-milah. Kalau zaman saya itu harus menggunakan appraisal, serah terima juga harus menggunakan notaris," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dinas harus mengajukan pendaftaran jika ada aset yang ingin didata BPKAD. Menurut dia, berdasarkan Permendagri, dinas wajib mengelola aset yang sudah didata oleh BPKAD. Selain itu, ia menyebut penggunaan aset pun menjadi tanggungan dinas.

"Kalau dinasnya memiliki aset, maka dinasnya yang mengajukan. ‎Contoh misalnya ada serah terima dari pihak ketiga. Serah terima misalnya lahan kosong, fasos fasum. Begitu serah terima, kami bersurat kepada misalnya taman (dinas pertamanan dan pemakaman). Eh, taman, hari ini kami serah terima tiga taman di Jakarta Selatan. Saudara wajib memohon untuk ini dikelola. Itu Permendagrinya begitu," ucapnya.

"Setelah memohon, saya menyiapkan SK Gubernur terkait penggunaan aset. Penggunaan aset itu yang bertanggung jawab adalah SKPD, bukan BPKAD," ucap dia.

(Baca Juga: Kepala BPKAD Akui Pencatatan Aset Pemprov DKI Lemah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement