Selasa 15 May 2018 16:45 WIB

Penghargaan untuk Lurah yang Cegah Dishut Beli Aset Pemprov

Belum semua aset Pemprov DKI, yang bernilai Rp 400 triliun, diadministrasikan.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Pondok Modern Gontor di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (12/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat acara Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Pondok Modern Gontor di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) Berintegritas kepada Lurah Kramat Jati Husni Abdullah. Husni dinilai memiliki inisiatif yang terpuji dan berani melakukan tindakan yang ditujukan untuk menyelamatkan aset Pemprov di wilayahnya.

Anies memberikan apresiasi kepada Husni. Dia mengatakan, Husni selaku lurah telah berani mengambil inisiatif dan secara gigih menyelamatkan aset milik pemprov dengan melakukan gugatan perlawanan agar tidak hilang.

"Dia juga telah berani melaporkan kepada kami, melalui KPK (Komite Pencegahan Korupsi) Ibu Kota dan Biro Hukum sehingga kami dapat mencegah Dinas Kehutanan untuk membeli tanah milik pemprov sendiri," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (15/5).

Anies berharap agar tindakan berani Lurah Husni dapat diikuti oleh para lurah dan ASN lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintahan bersih, kata Anies, tak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi harga mati.

"Mari kita mulai perubahan ini dari diri kita di sini, dan berjanji untuk menjadi pelayan rakyat yang berintegritas," ujar Anies.

Ketua KPK Jakarta Bambang Widjojanto mengatakan, jumlah aset Pemprov DKI Jakarta saat ini mencapai lebih dari Rp 400 Triliun. Namun, belum semua diadministrasikan. 

Jika sudah diadministrasikan, aset tersebut nantinya dapat dioptimalkan kemanfaatannya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Bambang melanjutkan, butuh usaha serius dan strategis untuk mengadminstrasikan dan mengamankan seluruh aset milik pemda.

Dengan demikian, aset tersebut tercatat secara baik, jelas status keberadaannya, didukung oleh bukti-bukti otentik yang kuat, dan tidak bermasalahdengan pihak ketiga. Karena itu, menurutnya, penyelamatan aset Pemprov DKI menjadi salah satu prioritas dan diperlukan konsolidasi database aset.

"Aset itu bersifat clean and clear, dibangun dan dikembangkannya sistem manajemen aset yang terintegrasi serta adanya sistem pengamanan aset," ujar dia.

Sementara Lurah Kramat Jati Husni Abdullah merasa bangga dengan penghargaan yang diterimanya. Menurutnya, menjadi lurah itu seperti bapak bagi masyarakat di wilayah. 

Dia menyatakan melindungi aset pemprov yang memang bermanfaat untuk warga menjadi kewajiban aparatur sipil negara.

Lapangan Hek merupakan salah satu ruang bermain di Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. Lapangan seluas 7.383 meter persegi tersebut, banyak warga memakainya untuk kegiatan olah raga dan bermain. 

Selama lebih dari 40 tahun, tanah lapangan tersebut sesungguhnya telah masuk di dalam daftar aset Pemprov DKI Jakarta, tepatnya di Dinas Olah Raga dan Pemuda.

Namun, pada Januari 2006, ada seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut serta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses hukum itu berlangsung hingga Tahun 2012, keluarlah keputusan Peninjauan Kembali nomor 154 PK/PDT/2012 yang memenangkan gugatan tersebut.

Perintah eksekusi pada 2015 atas Lapangan Hek Kramat Jati diprotes oleh warga. Merasa bahwa warga di kelurahannya bakal kehilangan ruang terbuka hijau dan tempat rekreasi warga, Husni selaku Lurah Kramat Jati tidak tinggal diam. 

Setelah ditemukan bukti otentik yang mengonfirmasi lahan tersebut dimiliki dan masuk dalam Daftar Aset Pemprov DKI, ia kemudian melakukan perlawanan hukum ke pengadilan. Selama proses pengadilan, Lurah Kramat Jati secara aktif bekerja sama dan intensif membantu Biro Hukum memberi informasi terkait tanah sengketa lapangan Hek Kramat Jati.

Pada Maret 2018, Lurah Kramat Jati mengetahui ada pihak yang menawarkan tanah lapangan bola tersebut kepada Dinas Kehutanan DKI. Ia lalu melaporkannya kepada Biro Hukum dan KPK Jakarta. 

Mendapatkan laporan tentang kasus ini, pemprov segera memerintahkan penghentian proses pembelian tanah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement