REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta berencana melakukan sensus aset. Sensus ini dilakukan dalam rangka membenahi seluruh aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tahun ini, rencananya kami akan melakukan sensus aset. Kami ingin bekerja lebih maksimal lagi dalam membenahi aset-aset milik Pemprov DKI," kata Kepala BPKD DKI Michael Rolandi, di Jakarta, Senin (28/5).
Menurut dia, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memacu BPKD DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh aset milik Pemprov DKI, salah satunya melalui sensus aset. "Sensus aset itu akan kami lakukan supaya pencatatan aset-aset dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan lebih baik lagi," ujar Michael.
Dia menuturkan sejak November 2017, BPKD bersama dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) telah membentuk satuan tugas dengan tujuan membuat action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017.
"Jadi, kami sudah melakukan pemantauan, monitoring serta evaluasi pencatatan aset-aset yang rutin dilaporkan setiap minggu ketika melaksanakan rapat dengan wakil gubernur," ujar Michael.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan satuan tugas tersebut telah menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK mengenai pencatatan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang nilai materialnya mencapai lebih dari Rp 100 triliun. "Temuan BPK, terutama mengenai penanganan aset, sudah kami tangani dengan melakukan klarifikasi, penjelasan, tinjauan langsung ke lapangan serta membuat dokumentasi," kata Michael.