REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan kelanjutan kasus kematian gajah Yongki yang mati pada 18 September 2015. Ombudsman akan merekomendasikan kasus tersebut jika Polda Lampung tidak menindaklanjutinya.
Menurut Komisioner Ombudsman RI Andrianus Meliala, kedatangan timnya ke Lampung terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap 11 kasus yang tidak ditindaklanjuti Polda Lampung, termasuk kasus kematian gajah Yongki, yang pernah meresahkan masyarakat pertengahan tahun lalu.
“Perhatian khusus kami kematian gajah Yongki,” kata Andrianus saat berada di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (29/6).
Ombudsman tidak menjelaskan ke-11 kasus yang mandek di Polda Lampung tersebeut. Hanya kasus kematian gajah Yongki di hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang disinggung.
Ia mengatakan dalam kasus kematian gajah Yongki, tim mempertanyakan tindak lanjut kasusnya di Polda Lampung. Ombudsman akan merekomendasikan kasus ini ke kapolri jika kapolda Lampung tidak menindaklnjuti kasus tersebut sebatas di tingkat kapolres.
Gajah Yongki adalah gajah jinak berusia 35 tahun yang dimiliki hutan TNBBS. Dia dibunuh pemburu pada 18 September 2015. Pemburu mengambil gadingnya.
Yongki selalu menjadi penengah saat terjadi konflik gajah TNBBS dengan masyarakat. Sehari-hari gajah tersebut berada di posko pemantauan TNBBS. Tak lama kasus ini, terungkap salah seorang yang diduga pembunuh gajah Yongki.
Tarmuzi (39 tahun), warga Desa Pemerihan, Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi tersangka. Namun setelah diproses di Polres Lampung Barat, Tarmuzi meninggal pada 23 Oktober 2015.
Tarmuzi diduga menjadi korban kekerasan aparat Polres Lampung Barat. Ia mengalami geger otak dan memar di sekujur wajahnya. Polisi menuduh Tarmuzi terlibat pembunuhan gajah Yongki. Kelanjutan kasus ini masih tanda tanya. Istri Tarmuzi, Kari, sudah melaporkan kasus kematian suaminya ke berbagai pihak.