Rabu 29 Jun 2016 16:05 WIB

Lapas Purwakarta Kelebihan Kapasitas

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Friska Yolanda
Pascakerusuhan, 150 napi dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Kebon Waru, Bandung, Selasa (26/4).  (Republika/Yogi Ardhi)
Pascakerusuhan, 150 napi dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Kebon Waru, Bandung, Selasa (26/4). (Republika/Yogi Ardhi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Warga binaan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Purwakarta sudah melebihi kapasitas alias overload. Daya tampung Lapas yang berada di Jalan Kusumahatmaja tersebut seharusnya hanya boleh diisi oleh 250 narapidana. Akan tetapi, sampai saat ini, penghuninya mencapai 480 narapidana.

Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Purwakarta, Warsianto, mengatakan, kondisi yang terjadi di lapas ini terjadi hampir di seluruh lapas di Indonesia. Jumlah narapidana di setiap lapas di daerah di Indonesia telah melebihi dari jumlah yang mampu ditampung oleh lapas itu sendiri.

“Kita saja sudah kelebihan muatan 130 narapidana,” ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (29/6).

Meskipun sudah kelebihan, lanjut Warsianto, Lapas kelas II ini tetap saja dititipi narapidana dari lapas lainnya. Seperti, pada pekan lalu, Lapas kelas II ini mendapat kiriman 25 orang terpidana kiriman dari Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Penitipan napi ini, kata Warsianto, lantaran kondisi di Banceuy jauh lebih parah. Lapas tersebut hanya mampu menampung 500 narapidana. Nyatanya, penghuni lapas mencapai tiga kali lipatnya atau sekitar 1.500 narapidana. 

Kondisi ini sangat memprihatinkan. Artinya, satu sel bisa diisi lebih dari lima orang.

Menurut Warsianto, pihaknya tak bisa berbuat banyak dengan kondisi lapas yang melebihi kapasitas tersebut. Sebab, kewenangannya ada di pusat. Selain itu, untuk penambahan area lapas sepertinya juga sudah tak memungkinkan. Mengingat, tidak ada lagi lahan untuk menambah area tersebut. 

“Jadi, solusinya narapidana harus mau berbagi kamar satu sama lainnya,” ujar Warsianto. 

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi pernah mewacanakan ingin memindahkan Lapas Kelas II B tersebut. Pemindahan itu terkait dengan kelebihan kapasitas. Sebab, di lokasi lapas saat ini berdiri, tidak ada lahan kosong yang dapat dibangun untuk lapas tambahan.

“Ada tanah pemkab di Ciwareng yang bisa tukar guling dengan tanah lapas,” ujar Dedi.

Akan tetapi, usulan tersebut hingga kini ditanggapi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, bila pemerintah pusat menyetujui, lapas dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih luas. Lahan lama dapat dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement