REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah lembaga pemasyarakatan di daerah itu saat ini masih terbatas. Hal itu berdampak pada kelebihan kapasitas.
"Saat ini banyak daerah yang belum memiliki lapas atau rumah tahanan sendiri, sebagai contohnya Lapas Klas II A Curup ini yang membawahi tiga kabupaten yakni Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya usai menghadiri Hari Bhakti Pemasayarakatan yang dipusatkan di Lapas Klas II A Curup, Jumat.
Kondisi itu menyulitkan internal instansi tersebut karena memerlukan personel yang banyak, kemudian juga menyulitkan bagi masyarakat yang akan besuk, serta menyulitkan instansi penegak hukum lainnya mulai dari pengadilan dan lainnya.
"Kalau yang ditahan di Lapas Curup masih mendingan karena wilayahnya dekat-dekat, tapi kalau yang di Kabupaten Mukomuko itu lapasnya berada di Argamakmur yang berjarak tujuh jam perjalanan, sehingga tahanan dan jaksanya saat akan mau sidang sudah lelah duluan karena perjalanan jauh," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya sudah membuat rencana pembangunan Lapas Mukomuko dan saat ini sudah mendapatkan hibah tanah seluas lima hektare, dan hal yang sama juga akan dibangun di Kabupaten Kaur berupa rumah tahanan.
Pembangunan lapas baru itu nantinya juga akan mengurangi kapasitas di lapas yang sudah ada di wilayah Bengkulu seperti di Lapas Klas II A Curup yang berkapasitas 250 orang, tetapi saat ini penghuninya mencapai 671 orang yang terdiri dari napi dan tahanan titipan kejaksaan dan kepolisian.
Kondisi Lapas Klas II A Curup sendiri selain mengalami kelebihan kapasitas juga masih terbatas dengan sarana dan prasana yang memadai, namun mereka patut bersyukur karena pada tahun ini telah mendapat tambahan personel sebanyak 33 orang dari total 260 personel yang ditempatkan di Bengkulu oleh Kemenkum HAM.