REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalami overkapasitas atau kelebihan penghuni dari kapasitas yang tersedia hingga 211 persen.
"Berdasarkan data sekarang ini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Palembang terdapat 1.000 narapidana, padahal kapasitas daya tampungnya hanya 540 orang," kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zakariah di Palembang, Jumat (23/8).
Selain itu, kata dia, LP Kelas II A Lubuklinggau terdapat 743 narapidana sementara kapasitas daya tampungnya hanya untuk 605 orang atau overkapasitas hingga 123 persen.
Kemudian, LP Kelas II Lahat terdapat 343 narapidana, sementara daya tampungnya hanya untuk 235 orang (146 persen), LP Kelas II Tanjungraja terdapat 647 narapidana, padahal kapasitasnya untuk 301 orang (215 persen).
Rumah Tahanan Negara Kelas I Baturaja terdapat 408 narapidana, padahal kapasitas daya tampungnya untuk 170 orang atau overkapasitas hingga 240 persen. Rutan Kelas II Prabumulih terdapat 283 narapidana padahal daya tampungnya untuk 150 orang (189 persen).
Berikutnya, LP khusus, seperti LP Kelas II A Wanita Palembang terdapat 240 narapidana atau warga binaan, sedangkan kapasitas daya tampungnya hanya untuk 55 orang atau overkapasitas hingga 436 persen, serta LP narkoba Kelas II A Lubuklinggau terdapat 327 warga binaan padahal kapasitas daya tampungnya hanya untuk 220 orang (149 persen), katanya.