REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sidang lanjutan Fahri Hamzah akan dilaksanakan usai Lebaran. Rencananya sidang tersebut akan dijadwalkan pada Rabu 20 Juli 2016.
Sidang pada Rabu (29/6) diagendakan sebagai sidang penyerahan barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan budelan dokumen-dokumen yang diserahkan pihak Fahri Hamzah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Republika.co.id, kuasa hukum Fahri menyerahkan bundelan dokumen kepada majelis hakim. Penyerahan bukti-bukti tersebut juga disaksikan oleh kuas hukum tergugat yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ikut berjejer di hadapan meja Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Setelah penyerahan alat bukti, Hakim Made menawarkan agar agenda sidang dilanjutkan seusai Idul Fitri. Made lebih dulu menawarkan pihak penggugat untuk menentukan tanggal yang oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid, menawarkan agar agenda sidang dilanjutkan pada 18 Juli 2016.
Saat Made menanyakan kepada pihak luas hukum PKS, segera di tolak. Dengan alasan, pada hari yang sama pihak kuasa hukum sedang ada sidang lainnya. "Pada hari yang sama kami ada sidang juga, bagaimana kalau 20 Juli?" ujar Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Tawaran tersebut langsung disetujui oleh pihak kuasa hukum Fahri. Selanjutnya Made mengingatkan supaya kedua belah pihak dapat mempersiapkan diri dan dapat hadir pada sidang berikutnya.
"Siang berikutnya di mulai pukul 11.00 WIB jadi diharapkan pada para pihak agar hadir kembali pada Rabu Juli 2016," ujar Made disusul dengan ketikan palu sebanyak tiga kali.