REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Hanura Zainuddin dan Ruslan Amsyari. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (29/6).
Menurutnya, keterangan keduanya dibutuhkan untuk melengkapi berkas Sanusi, yang dalam kasus ini belum masuk meja persidangan. Tidak seperti dua tersangka lainnya yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro yang telah masuk ke persidangan Tipikor Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan terkait kasus yang sama. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," katanya.
Diketahui, KPK terus menggali pengembangan kasus suap yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut. Termasuk dugaan aliran suap tidak hanya untuk M Sanusi, tetapi juga anggota DPRD lainnya.
"Kemungkinan ada penerima lain," ucapnya.
Selain itu, dalam sidang dakwaan Ariesman terungkap bahwa dalam pertemuan antara pengusaha pengembang reklamasi dan M Sanusi, juga diketahui turut dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.
Yakni Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik sebagai wakil ketua DPRD, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.
Mereka turut hadir dalam pertemuan pengusaha pengembang Reklamasi yang difasilitasi oleh Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan pada pertengahan Desember 2015 lalu di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.