REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pejabat dan PNS di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilarang menerima berbagai pemberian lebaran, baik parsel maupun paket lebaran lain yang bernilai di atas Rp 300 ribu. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga mengatakan, larangan tersebut tercantum dalam surat edaran gubernur yang telah mereka sebarkan.
"Di surat edaran juga tidak boleh menerima gratifikasi. Tidak hanya uang tapi juga dalam bentuk lain," kata Hasban, Selasa (28/6).
Hasban mengatakan, larangan tersebut muncul sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran KPK mengenai larangan gratifikasi terkait hari raya. Selain itu, Kemendagri telah mengatur larangan bagi PNS untuk menerima pemberian dalam bentuk hadiah, paket lebaran dan lainnya.
Mengenai nominal Rp 300 ribu yang menjadi batasan PNS diperbolehkan menerima paket lebaran, Hasban mengatakan, memang masih termasuk dalam kategori sedikit. Namun, ia mengklaim, aturan tersebut dibuat untuk mencegah adanya maksud-maksud tertentu di balik pemberian kepada PNS.
"Pengawasannya memang sulit makanya harus jujur. Kita harus melihat latar belakang dari pemberian tersebut," ujar Hasban.
Ia pun menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut cukup keras. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. "Kalau yang pertama tentu sanksi administrasi, penundaan kenaikan jabatan, pangkat dan bahkan jika berlanjut terus-menerus bisa ke pidana kan," kata Hasban.