Selasa 28 Jun 2016 16:42 WIB

Ayah Mirna Apresiasi Penyidik Polda Metro Jaya

Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap kasus pembunuhan putrinya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Antara/Teresia May
Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menghadiri sidang dengan agenda putusan sela terhadap kasus pembunuhan putrinya di Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Polda Metro Jaya karena telah menangani kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida.

"Hal ini menadakan polisi Indonesia yang dikatakan Pak (Kombes) Krishna Murti terbaik di dunia, terbukti," kata Darmawan selepas sidang putusan sela kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Darmawan juga menyanjung mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Polisi Tito Karnavian. Ia beranggapan Tito menjadi orang yang paling bertanggung jawab saat kasus tersebut pertama kali ditangani jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

"Asal tahu saja, Pak Tito itu hebat, jadi tidak salah dia jadi Kapolri," tutur Darmawan.

Darmawan semakin yakin kasus pembunuhan anaknya dengan racun sianida ini akan tuntas dengan hasil yang menurutnya memuaskan.

"Ada pertanyaan mengapa saya berani menyatakan itu. Saya bukannya sok jago dan kebanyakan omong. Karena ketika hakim menyatakan diteruskan sidang ini, selesai Jessica itu. Karena ini sudah ada buktinya, jika bisul ini tinggal nunggu pecah," ujar dia.

Terlebih, lanjut dia, hakim telah mengeluarkan putusan sela untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Wayan Mirna Salihin serta melanjutkan kasus tersebut.

"Jadi sekalipun terdakwa dibantu 50 orang pengacara sekelas Otto Hasibuan di dalamnya, enggak apa-apa, percuma enggak ada gunanya. Karena ini sudah jelas jaksa memandang secara yakin ini ada pembunuhan. Dan tolong dicatat ini yang pertama di dunia," ujar Darmawan.

PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso atas tuduhan melakukan pembunuhan korban Waya Mirna Salihin. Atas penolakan tersebut, pihak pengadilan menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica Kumala alias Jess tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis Kisworo menyatakan keputusan dari majelis hakim tersebut sudah melalui pertimbangan seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai telah jelas dan cermat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement