REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang remaja putus sekolah di Kota Sukabumi diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur. Tindakan tersangka tersebut dilakukan pelaku dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu kepada korbannya.
Pelaku yang berinisial MP (16 tahun) dan korbannya tinggal di Kampung Pangkalan Santiong, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. "Ada empat anak yang terindikasi menjadi korban perbuatan cabul," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Senin (27/6) siang.
Awalnya, dilaporkan ada tujuh anak dibawah umur yang berusia sekitar enam tahun yang mengalami tindakan pencabulan. Namun kata Rustam, setelah dilakukan visum ternyata hanya empat orang yang terindikasi mengalami pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu kepada para korbannya.Korban yang masih di bawah umur itu mengikuti kemauan pelaku. Dari pemeriksaan juga menyebutkan para korban mengalami pencabulan antara satu hingga dua kali di rumah pelaku.
Rustam menerangkan, polisi telah menetapkan MP sebagai tersangka. Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan dengan melibatkan tim dokter. Hasilnya, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa namun mempunyai riwayat kelainan seks yang menyimpang.