Sabtu 25 Jun 2016 15:57 WIB

Menpan Minta PNS tak Cuti Setelah Lebaran

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai negeri sipil untuk tidak cuti minimal sepekan setelah Lebaran. Imbauan ini dibuat supaya pelayanan publik dapat segera dimaksimalkan pascaliburan panjang.

"Kami meminta kepada PNS untuk tidak mengambil cuti minimal sepekan setelah Lebaran karena saya yakin akan banyak pelayanan publik yang tidak optimal setelah Lebaran berlangsung," katanya saat meninjau Pos Lebaran di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Sabtu (25/6).

Ia mengemukakan, cuti bersama pada waktu Lebaran sudah cukup banyak sejak 1 Juli PNS sudah masuk setengah hari dan liburan berlangsung sampai 10 Juli. "Dengan panjangnya cuti bersama tersebut, maka bisa dipastikan banyak pelayanan publik yang tidak berjalan dengan optimal. Begitu masuk tanggal 11 Juli banyak masyarakat yang masuk dan ingin mengurus izin seperti KTP, SIM, Paspor, BPJS dan juga berbagai macam pelayanan lainnya," katanya.

Oleh karena itu dirinya meminta kepada PNS untuk tidak cuti pascalebaran karena akan banyak permintaan pelayanan masyarakat yang menumpuk setelah libur tersebut. "Saya juga meminta kepada pejabat seperti bupati, gubernur dan juga pimpinan lembaga untuk tidak memberikan cuti kepada pegawainya minimal sepekan setelah Lebaran berlangsung," katanya.

Kecuali, kata dia, untuk pegawai-pegawai yang pada saat Lebaran memang tidak libur seperti di kantor Bea dan Cukai dan Imigrasi yang bertugas di bandara ini. "Kalau untuk pegawai tersebut bisa diatur jadwal libur secara bergiliran karena cuti tahunan ini juga menjadi hak dari pegawai. Tetapi, untuk saat ini PNS lebih baik mengalah untuk pelayanan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menegaskan terkait dengan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan sebagai sarana mudik lebaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement