REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BIMA, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menuntut terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB dengan pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Rabu terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama. Perkara ini bermula dari unggahan di akun media sosial milik Badai NTB yang kemudian dilaporkan oleh Hilda Komala Dewi. Dalam proses hukumnya, terdakwa didakwa secara alternatif oleh jaksa penuntut.
Sebelum memasuki agenda pembacaan tuntutan, persidangan telah melalui rangkaian pembuktian yang cukup panjang. Tercatat, proses pembuktian berlangsung sebanyak sembilan kali sejak 4 Agustus hingga 23 September 2026. Selama fase tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat dakwaannya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga menghadirkan sejumlah bukti tandingan. Mereka mengajukan dua orang saksi, tiga orang ahli, serta sejumlah alat bukti surat ke hadapan majelis hakim. Salah satu saksi kunci dalam perkara ini adalah korban sendiri, Hilda Komala Dewi, yang memberikan kesaksian langsung di persidangan.
Dalam keterangannya, Hilda Komala Dewi mengaku merasa sangat terhina setelah unggahan tersebut beredar luas di media sosial. Dampak dari unggahan itu tidak hanya dirasakan oleh dirinya secara pribadi. Hilda juga mengungkapkan bahwa anak-anaknya mengalami perundungan setelah konten yang mengaitkan dirinya dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba itu viral.
Sementara itu, pihak penasihat hukum memiliki pandangan berbeda terhadap substansi perkara ini. Mereka menyampaikan bahwa unggahan tersebut harus dilihat dalam konteks aktivitas Badai NTB sebagai seorang aktivis antinarkoba. Menurut mereka, apa yang disampaikan oleh kliennya merupakan bagian dari edukasi dan imbauan kepada publik.
Perwakilan Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI), Yan Mangandar Putra, menyatakan pihaknya menghormati proses penuntutan oleh JPU. Meski demikian, ia mengaku keberatan terhadap tuntutan satu tahun penjara yang dinilai tidak proporsional. Yan menekankan bahwa unggahan tersebut ditujukan untuk kepentingan umum dalam rangka mendorong masyarakat agar tidak takut melapor kepada aparat terkait maraknya dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam jaringan bandar narkoba.
Tim penasihat hukum juga menyoroti beberapa fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh. Salah satunya adalah fakta bahwa dalam unggahan yang menjadi objek perkara, tidak ditemukan penyebutan nama Hilda Komala Dewi secara eksplisit. Selain itu, mereka mempertanyakan ketidakhadiran ahli bahasa dari pihak penuntut umum yang dianggap krusial untuk menerangkan makna kata, kalimat, dan simbol dalam unggahan tersebut.
Lebih lanjut, penasihat hukum mempersoalkan keterangan sejumlah ahli dan alat bukti elektronik yang diajukan oleh JPU. Mereka menilai terdapat perbedaan keterangan terkait pemeriksaan unggahan dan bukti elektronik yang terungkap di persidangan. Seluruh keberatan dan catatan atas fakta persidangan ini akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Yan Mangandar Putra memastikan bahwa timnya akan merangkum seluruh poin keberatan tersebut secara sistematis. "Kami akan menuangkan catatan fakta persidangan tersebut dalam nota pembelaan," ujarnya. Agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah agenda tersebut, persidangan akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.




