REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 77 orang peserta dari lingkup pilar usaha Sinar Mas, aparat pemerintah mulai dari unsur kejaksaan, kepolisian, militer dan kehakiman, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil dan para mahasiswa penerima beasiswa serta peserta fellowship Eka Tjipta Foundation (ETF) berkumpul di Hotel Mercure Surabaya, mengikuti Seminar Manfaat Mediasi yang diselenggarakan Eka Tjipta Foundation.
"Kita berkumpul di bulan Ramadan untuk bersilaturahim dan berjejaring, sembari memperbarui referensi dan wawasan seputar praktik mediasi, kata Managing Director Sinar Mas, G. Sulistiyanto dalam keterangan resmi kepada Republika.co.id Jumat (24/6).
Wakil Gubernur Jawa Timur Saefullah Yusuf yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan jika semua kasus hukum harus dibawa ke pengadilan, kapan selesainya? Solusinya adalah mediasi.
"Ini sangat sesuai dengan filosofi bangsa kita yaitu musyawarah mufakat. Tidak ada yg sakit hati, tidak ada yang kalah. Semua menang, win-win solution," jelas Saefullah Yusuf.
Saefulloh mengingatkan, proses di pengadilan yang memakan waktu lama ditambah dengan terbatasnya jumlah hakim dan jaksa, tentu akan membuat proses di pengadilan lebih rumit.
Dalam pertemuan yang diadakan oleh Eka Tjipta Foundation dan Paguyuban Mediator Surabaya, mereka mendapatkan pembekalan dari Dr Susanti Adi Nugroho, Ketua Badan Mediasi Indonesia (BaMI) yang menyampaikan materi Manfaat Mediasi dalam Kerangka Access to Justice berdasarkan Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Para peserta mendiskusikan pula kiat-kiat penting agar mediasi berjalan sukses yang dipandu oleh oleh Mediator BaMI, Sutrisno SH, MH yang seorang mantan hakim karir.
Kegiatan ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya sempat singgah di Palembang dan Jambi, sebagai bagian dari road show yang diadakan EkaTjipta Foundation-BaMI yang selanjutnya bergulir ke kota-kota di lainnya, yaitu Pekanbaru Riau, Medan Sumatera Utara, Pangkalpinang Bangka Belitung, Makasar Sulawesi Selatan, Pontianak Kalimantan Barat, Balikpapan Kalimantan Timur, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Palangkaraya Kalimantan Tengah, dan Jakarta. Dimana pendidikan mediator sebelumnya pernah diselenggarakan oleh EkaTjipta Foundation.
EkaTjipta Foundation bersinergi dengan BaMI mengadakan Pelatihan Mediasi Akreditasi 40 jam Mahkamah Agung di beberapa kota di Indonesia. Pelatihan ini sudah menghasilkan 23 angkatan dengan jumlah mediator 919 orang.
EkaTjipta Foundation menilai mediasi merupakan salah satu solusi alternatif dalam penyelesaian kasus atau masalah, baik yang melibatkan individu maupun kelompok. Selain itu, mediasi juga salah satu solusi konflik hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dengan sifatnya yang cepat, ekonomis dan fleksibel, para pihak yang berperkara tidak hanya menghemat waktu dan biaya dibandingkan melakukan penuntasan konflik melalui metode litigasi namun juga mampu mengupas setiap permasalahan secara mendalam dengan tetap mengedepankan hubungan baik antara pihak yang saling berperkara.
"Pendidikan mediator ini selaras dengan fokus Eka Tjipta Foundation yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan, kami berusaha memaksimalkan potensi mediator yang ada untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tanpa dipusingkan penanganan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yang bertele-tele," tutup Sulistiyanto.